Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.Wahai Presidenku, "BEBASKAN IBU PRITA MULYASARI !!!" Lebih Cepat Lebih Baik !!Bagi anda yang belum tahu jelas tentang
0 comments:
Post a Comment