Antasari azhar di vonis 18 Tahun penjara - Putusan akhir majelis hakim pengadilan tinggi negri jaksel mevosis antasari azhar bersalah dan harus menjalani hukuman selama 18 tahun penjara, keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman mati,
Keputusan ini merupakan keputusan akhir dari sidang atau drama antasari azhar selama ini, sampai saat ini belum diketahui apakah antasari akan mengajukan banding atau tidak, keputusan kasus pembunuhan nazarudin ini membuat masyarakat tidak menunggu lagi hasil vonis persidangan antasari
Seperti halnya antasari ke 4 tersangka lainya juga dihukum penjara , Sidang vonis Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono digelar di PN Jaksel, Kamis (11/2). Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara, sementara Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara
Demikian berita terkini dari sidang akhir antasari yang terjadi hari ini dengan agenda pembacaan vonis terhadap antasari azhar, dan akhirnya hukuman 18 tahun harus diterima sambil menunggu tindakan hukum selanjutnya,
Berikut beritanya dari detik.com saya kutipkan sekalian mengenai keputusan hasil sidang antasari azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukumanmati.
"Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukumanmati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orangyang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-faktayang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini.
0 comments:
Post a Comment