BLITAR - Zamroji (55), penemu sekaligus pemilik ular berkepala manusia resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Atas ulahnya mengelabui masyarakat, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu kini harus mendekam di balik sel tahanan mapolres Blitar.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy Herwiyanto, ular jadi-jadian (kepala manusia) yang sempat menyedot perhatian ratusan massa itu dipastikan palsu. Apa yang dituturkan Zamroji mengenai mimpi bertemu perempuan cantik, hingga menemukan ular berkepala manusia di Sumberbuntung hanyalah rekayasa.
“Motifnya adalah ekonomi. Dengan banyaknya orang yang datang pelaku akan mendapatkan keuntungan,” ujar Edy Herwiyanto kepada wartawan Selasa (15/6/2010). Dalam kasus ini Zamroji akan dihadapkan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman selama 5 tahun penjara.
Meski sementara ini Zamroji sebagai tersangka tunggal, menurut Edy, tidak tertutup kemungkinan kasus ini menyeret pelaku lainnya. Sebab sejauh ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Kita masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan. “Bisa jadi tersangka akan bertambah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Zamroji warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar telah menemukan seekor ular dengan kepala menyerupai wajah manusia. Sejak ditemukan Sabtu (12/6) di tempat yang dikenal angker, ratusan orang mendatangi rumahnya.
Bahkan dalam waktu beberapa jam kotak amal dan parkir kendaraan mampu mengumpulkan uang hingga satu juta rupiah. Atas laporan warga, polisi pada Senin (14/6) membubarkan paksa pertunjukkan sekaligus menyita ular berkepala manusia. Sebab semuanya dari awal diduga hanya hasil kreativitas Zamroji dalam mencari uang.
sumber :http://anehunikgokil.blogspot.com/2010/08/penemu-ular-berkepala-manusia-dibui.html
0 comments:
Post a Comment