
    
 
   BLITAR - Zamroji (55), penemu    sekaligus pemilik ular berkepala manusia resmi ditetapkan sebagai tersangka    penipuan. Atas ulahnya mengelabui masyarakat, warga Desa Sukosewu, Kecamatan    Gandusari, Kabupaten Blitar itu kini harus mendekam di balik sel tahanan    mapolres Blitar.
 
  Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy    Herwiyanto, ular jadi-jadian (kepala manusia) yang sempat menyedot perhatian    ratusan massa itu dipastikan palsu. Apa yang dituturkan Zamroji mengenai mimpi    bertemu perempuan cantik, hingga menemukan ular berkepala manusia di    Sumberbuntung hanyalah rekayasa.
 
     
    
   
 
“Motifnya    adalah ekonomi. Dengan banyaknya orang yang datang pelaku akan mendapatkan    keuntungan,” ujar Edy Herwiyanto kepada wartawan Selasa (15/6/2010). Dalam    kasus ini Zamroji akan dihadapkan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman    maksimal hukuman selama 5 tahun penjara.
 
  Meski sementara ini Zamroji sebagai tersangka tunggal, menurut Edy, tidak    tertutup kemungkinan kasus ini menyeret pelaku lainnya. Sebab sejauh ini    polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Kita masih terus melakukan pengembangan    pemeriksaan. “Bisa jadi tersangka akan bertambah,” pungkasnya.
 
     
    
   
 
Seperti    diberitakan, Zamroji warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten    Blitar telah menemukan seekor ular dengan kepala menyerupai wajah manusia.    Sejak ditemukan Sabtu (12/6) di tempat yang dikenal angker, ratusan orang    mendatangi rumahnya.
 
  Bahkan dalam waktu beberapa jam kotak amal dan parkir kendaraan mampu    mengumpulkan uang hingga satu juta rupiah. Atas laporan warga, polisi pada    Senin (14/6) membubarkan paksa pertunjukkan sekaligus menyita ular berkepala    manusia. Sebab semuanya dari awal diduga hanya hasil kreativitas Zamroji dalam    mencari uang.
  
 
 
  sumber    :http://anehunikgokil.blogspot.com/2010/08/penemu-ular-berkepala-manusia-dibui.html








0 comments:
Post a Comment