menyurutkannya untuk membongkar kasus-kasus lain yang melibatkan beberapa petinggi Polri.
Menurut salah seorang dari tim pengacara Susno Duadji Erfan Helmi Juni, akibat penangkapan ini, Susno sudah kepalang tanggung. Pihaknya akan terus kasus-kasus yang lebih besar lainnya termasuk yang melibatkan petinggi Polri.
“Komitmen itu (membongkar kasus) terus. Beliau akan terus melakukan itu,” kata Efran Helmi Juni, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin, 10 Mei 2010.
Efran menegaskan, Susno tidak pernah gentar untuk membongkar kasus-kasus Polri lainnya. Meski tidak dijelaskan kasus apa, namun ia mengatakan bahwa Susno telah menyiapkan sesuatu yang akan membuat geger institusi Polri.
“Beliau sudah coba menugaskan kita, ada data penting berkaitan pembongkaran kasus-kasus lain,” jelas Efran.
Sejumlah kalangan menyayangkan penangkapan Susno atas kasus yang dibukanya sendiri itu. Ada yang menduga sebagai langkah balas dendam institusi Polri terhadap Susno yang dinilai telah mempeburuk citra Polri.
Ketua DPR Menurut Marzuki Alie, menyebut penangkapan Susno bisa berefek buruk bagi pengungkapan kasus hukum. “Kalau begini orang akan takut melapor. Jenderal bintang tiga saja ditangkap, apalagi rakyat biasa pasti takutlah,” kata Marzukie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin petang, 10 Mei 2010.
Namun Polri membantah tudingan balas dendam itu. Menurut Mabes Polri, penahanan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus dugaan makelar kasus ‘mafia Arwana’ di Pekanbaru, Riau, bukan karena dendam.
Polri menilai penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur dan dilakukan dengan profesional. “Ini bukan balas dendam. Ini profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Mei 2010.
Sesaat setelah Susno ditahan, keluarga Susno melakukan jumpa pers di kediamannya Jl Cibodas I, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin, 10 Mei 2010 yang menyebutkan bahwa penahanan terhadap Susno itu tidak adil.
Menurut juru bicara keluarga Susno Husni Maderi yang juga anggota tim pengacara, ada petinggi Polri yang melakukan praktek Poligami namun tidak dikenakan sanksi kode etik. “Mohon maaf, beberapa petinggi Polri yang melanggar undang-undang seperti beristri lebih dari satu tidak pernah kena pasal kode etik,” ujar Husni.
0 comments:
Post a Comment